Manfaat JKK Dan JKM Bagi Pegawai BPKP


Bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, Senin 28 Maret 2016 di selegarakan Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  oleh PT. Taspen ( Persero ) Cabang Gorontalo kepada seluruh pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini di hadiri oleh Plh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Tumbur Parulian Simatupang, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Tonny Royke.J Supit , Kepala Cabang PT. Taspen (persero) Gorontalo M. Darwis Djafar sekaligus menjadi Narasumber dalam sosialisasi tersebut.

JKK bagi ASN merupakan suatu perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari suatu pekerjaan berwujud perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Sedagkan JKM merupakan suatu kematian yang timbul bukan dari kecelakaan kerja atau berupa santunan kematian, pungkas  M. Darwis Djafar.

JKK dan JKM telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 70 Tahun 2015 yang berlaku sejak 1 Juli 2015 lalu, Dalam sambutannya Tumbur Parulian Simatupang berharap dengan sosialisasi ini bisa membuka pemahaman kepada seluruh pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo tentang fungsi dan kewenangan PT. Taspen serta bisa mengetahui kejadian kecelakaan dan kematian yang termasuk dalam ruang lingkup JKK dan JKM.

 

Terima kasih

HUMAS BPKP GORONTALO