Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bagian Umum

Kepala Bagian Umum
 |
 |
 |
Analis Pengelolaan Pengelolaan Keuangan APBN Muda selaku Subkoordinator Keuangan
|
Pengelola PBJ Muda selaku Subkoordinator Pengelola BMN, Rumah Tangga dan Kearsipan |
Analis SDM Aparatur Muda selaku Subkordinator Kepegawaian |
Sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi. Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Bagian Umum (Jabatan Administrator)
Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi; dan
b. pengoordinasian penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Perwakilan BPKP.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Keuangan dipimpin oleh Subkoordinator;
b. Kelompok Substansi Kepegawaian dipimpin oleh Subkoordinator; dan
c. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan dipimpin oleh Subkoordinator.
Subkoordinator melaksanakan tugas:
a. membantu Pejabat Administrator atau Koordinator dalam melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompok Substansi;
b. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, dan memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang setara dan/atau berada di bawah jenjang jabatan fungsionalnya;
c. memberikan Layanan Fungsional atau tugas profesi; dan
d. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share