Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keinvestigasian, yang dipimpin Koordinator Pengawasan memiliki tugas sebagai berikut:
- Koordinasi penyusunan rencana dan program pengawasan
- Pelaksanaan dan pengendalian pengawasan
- Pemantauan dan Evaluasi Hasil pengawasan dan;
- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan
Pelayanan yang diberikan merupakan strategi tiga pilar dalam pemberantasan korupsi yang meliputi:
dilakukan melalui
a. Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan, Audit Eskalasi dan Audit Klaim, untuk memberikan pendapat sebagai second opinion bagi para pengambil keputusan dan atau pihak-pihak terkait pada Instansi Pemerintah maupun Badan Usaha
b. Pengembangan Fraud Control Plan/ FCP, meliputi kegiatan sosialisasi, diagnostic assesment, asistensi dan implementasi FCP pada Instansi Pemerintah dan Badan Usaha
c. Kajian atas Peraturan Perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan KKN
dilakukan melalui:
a. Audit Investigatif dalam rangka pembuktian dugaan TPK, dilakukan atas dasar pengembangan hasil audit, informasi mass media dan masyarakat dan permintaan instansi pemerintah, badan usaha dan aparat penegak hukum.
b. Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas permintaan aparat penegak hukum dalam rangka menentukan jumlah kerugian keuangan negara pada kasus dugaan TPK
c. Pemberian Keterangan Ahli di bidang akuntansi dan auditing kepada penyidik dan atau di muka persidangan dugaan TPK
dilakukan melalui sosialisasi program anti korupsi kepada masyarakat mengenai arti, tanda, penyebab, dampak dan upaya pencegahan korupsi dalam rangka membangun kesadaran masyarakat adar dapat berperan sebagai pressure group dalam pemberantasan KKN.
Seperti koordinasi dengan aparat penegak hukum, due dilligence, kajian masalah, kajian pra HKP, telaah Pengaduan Masyarakat, Asistensi dan pendampingan dalam pemilihan penyedia barang/jasa, pengadaan tanah, fasos/fasum dll.
Informasi lebih lanjut, hubungi:
- Muqorrobin (Korwas Bidang Investigasi I)
- Ramli (Korwas Bidang Investigasi II)
021-85907465
Profil BPKP DKI Jakarta |
Tugas dan Fungsi |
Visi, Misi, Tujuan, Nilai, Moto dan Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah |
Renstra |
Kegiatan Utama |
Bidang PIPP |
Bidang APD |
Bidang Investigasi |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang P3A |
Program dan Kegiatan |
Kegiatan Pendukung |
Bagian Umum |
Budaya Kerja/Organisasi |
Kegiatan Sosial |
Layanan Publik |
Informasi Berkala |
Pengadaan Barang dan Jasa |
LAKIP |
Laporan Keuangan |
Ringkasan Kinerja |
Survei Kepuasan Pegawai |
Manajemen Risiko |