Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan BPKP Nomor 15 Tahun 2017 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan BPKP dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi dipimpin Koordinator Pengawasan dengan tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengelola kegiatan pengawasan serta mengendalikan mutu hasil audit investigatif terhadap kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, kegiatan pemberian bantuan audit perhitungan kerugian keuangan negara dan audit atas hambatan kelancaran pembangunan pada instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/D, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah serta kegiatan pencegahan korupsi.
Pelayanan yang diberikan merupakan strategi tiga pilar dalam pemberantasan korupsi yang meliputi:
dilakukan melalui
a. Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan, Audit Eskalasi dan Audit Klaim, untuk memberikan pendapat sebagai second opinion bagi para pengambil keputusan dan atau pihak-pihak terkait pada Instansi Pemerintah maupun Badan Usaha
b. Pengembangan Fraud Control Plan/ FCP, meliputi kegiatan sosialisasi, diagnostic assesment, asistensi dan implementasi FCP pada Instansi Pemerintah dan Badan Usaha
c. Kajian atas Peraturan Perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan KKN
dilakukan melalui:
a. Audit Investigatif dalam rangka pembuktian dugaan TPK, dilakukan atas dasar pengembangan hasil audit, informasi mass media dan masyarakat dan permintaan instansi pemerintah, badan usaha dan aparat penegak hukum.
b. Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas permintaan aparat penegak hukum dalam rangka menentukan jumlah kerugian keuangan negara pada kasus dugaan TPK
c. Pemberian Keterangan Ahli di bidang akuntansi dan auditing kepada penyidik dan atau di muka persidangan dugaan TPK
dilakukan melalui sosialisasi program anti korupsi kepada masyarakat mengenai arti, tanda, penyebab, dampak dan upaya pencegahan korupsi dalam rangka membangun kesadaran masyarakat adar dapat berperan sebagai pressure group dalam pemberantasan KKN.
Seperti koordinasi dengan aparat penegak hukum, due dilligence, kajian masalah, kajian pra HKP, telaah Pengaduan Masyarakat, Asistensi dan pendampingan dalam pemilihan penyedia barang/jasa, pengadaan tanah, fasos/fasum dll.
Informasi lebih lanjut, hubungi:
- Muqorrobin (Korwas Bidang Investigasi I)
- Ramli (Korwas Bidang Investigasi II)
021-85907465
Profil BPKP DKI Jakarta |
Tugas dan Fungsi |
Visi, Misi, Tujuan, Nilai, Moto dan Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah |
Produk Layanan |
Bidang PIPP |
Bidang APD |
Bidang Investigasi |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang P3A |
Bagian Umum |
Kegiatan Pendukung |
Budaya Kerja/Organisasi |
Kegiatan Sosial |
Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Pengadaan Barang dan Jasa dan Laporan BMN |
LAKIP |
Laporan Keuangan |
Ringkasan Kinerja |
Survei Kepuasan |
Manajemen Risiko |
Program dan Kegiatan |
Renstra |
Aturan Perilaku |
PPID |
Prosedur Layanan Informasi |
Alamat :
Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120
Telephone : (021) 85907460
Faximile : (021) 8190663
E-mail : https://www.bpkp.go.id/dki1.bpkp