Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan BPKP Nomor 15 Tahun 2017 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan BPKP dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keakuntannegaraan, yang dipimpin Koordinator Pengawasan memiliki tugas sebagai berikut:
- Koordinasi penyusunan rencana dan program pengawasan
- Pelaksanaan dan pengendalian pengawasan
- Pemantauan dan Evaluasi Hasil pengawasan dan;
- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan
Layanan yang diberikan Bidang Akuntan Negara meliputi kegiatan assurance dan consulting dengan kegiatan berikut:
Meliputi:
a. Audit Keuangan
b. Audit Kinerja, meliputi
Audit Kinerja BUMD, dengan audit ini diharapkan opini Laporan Keuangan BUMD menjadi lebih baik, berupa kegiatan:
Audit Kinerja Public Service Obligation / PSO BUMN, meliputi kegiatan:
c. Audit Tujuan Tertentu
Merupakan kegiatan bimtek/asistensi GCG/KPI, meliputi kegiatan berikut:
a. Evaluasi/Assesment GCG
b. Bimtek dan Sosialisasi
Sampai sat ini, kerjasama kegiatan Consulting yang telah ditandatangani sebanyak 36 MoU, dengan kegiatan consulting sebagai berikut:
Informasi lebih lanjut, hubungi:
- Roy Conferentio Asia Africa Yournalista (Korwas Bidang Akuntan Negara I)
- Bambang Puji Hartono (Korwas Bidang Akuntan Negara II)
021-8564114
Profil BPKP DKI Jakarta |
Tugas dan Fungsi |
Visi, Misi, Tujuan, Nilai, Moto dan Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah |
Renstra |
Kegiatan Utama |
Bidang PIPP |
Bidang APD |
Bidang Investigasi |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang P3A |
Program dan Kegiatan |
Kegiatan Pendukung |
Bagian Umum |
Budaya Kerja/Organisasi |
Kegiatan Sosial |
Layanan Publik |
Informasi Berkala |
Pengadaan Barang dan Jasa |
LAKIP |
Laporan Keuangan |
Ringkasan Kinerja |
Survei Kepuasan Pegawai |
Manajemen Risiko |