Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan BPKP Nomor 15 Tahun 2017 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan BPKP dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah dipimpin Koordinator Pengawasan dengan tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengelola kegiatan pengawasan serta mengendalikan mutu hasil pengawasan pada instansi pemerintah daerah.
Bidang APD memberikan layanan consulting pada Instansi Pemerintah Daerah, di wilayah Provinsi DKI Jakarta berupa kegiatan:
Evaluasi program lintas sektoral pembangunan daerah atas pengelolaan penyelenggaraan dan kerjasama daerah
Kegiatan yang akan dilakukan:
Terdiri dari:
AKPPD bertujuan untuk menilai kinerja pelayanan dan menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta memberikan rekomendasi perbaikan atas permasalahan yang ditemukan dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja pelayanan pemerintah daerah. Layanan yang diberikan yaitu:
Layanan yang diberikan yaitu:
Reviu Proyek Strategis Nasional (PSN)
Informasi lebih lanjut hubungi :
Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Adnan Sholi
021-8560143
Profil BPKP DKI Jakarta |
Tugas dan Fungsi |
Visi, Misi, Tujuan, Nilai, Moto dan Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah |
Produk Layanan |
Bidang PIPP |
Bidang APD |
Bidang Investigasi |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang P3A |
Bagian Umum |
Kegiatan Pendukung |
Budaya Kerja/Organisasi |
Kegiatan Sosial |
Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Pengadaan Barang dan Jasa dan Laporan BMN |
LAKIP |
Laporan Keuangan |
Ringkasan Kinerja |
Survei Kepuasan |
Manajemen Risiko |
Program dan Kegiatan |
Renstra |
Aturan Perilaku |
PPID |
Prosedur Layanan Informasi |
Alamat :
Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120
Telephone : (021) 85907460
Faximile : (021) 8190663
E-mail : https://www.bpkp.go.id/dki1.bpkp