Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat

 

Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan BPKP Nomor 15 Tahun 2017 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan BPKP dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat dipimmpin oleh Koordinator Pengawasan dengan tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengelola kegiatan pengawasan serta mengendalikan mutu hasil pengawasan pada Instansi Pemerintah Pusat di daerah dan pada Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBN, Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Badan Layanan Umum (BLU), serta Pinjaman dan Hibah Luar Negeri

Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat  memberikan layanan assurance maupun consulting, yaitu:

1) Audit

a. Audit Umum (General Audit) atas Proyek PHLN

b. Audit Kinerja

Merupakan audit untuk menilai pencapaian kinerja tugas dan fungsi entitas sektor publik, serta memberi rekomendasi perbaikan dan permasalahan yang ditemukan dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisien dan keekonomisan.

Layanan yang diberikan antara lain:

  • Audit Kinerja Program Keluarga Berencana
  • Audit kinerja atas Keberhasilan Peningkatan Ketersediaan Obat Publik
  • Audit Kinerja atas Keberhasilan PNPM Mandiri
  • Audit Kinerja atas Program BOS
  • Audit Kinerja Program Wajar Dikdas
  • Audit Kinerja Ketahanan Pangan

c) Audit Operasional

  • Audit Operasional Dana Dekosentrasi
  • Audit Operasional Bidang Pendidikan dan Manajemen Pendidikan
  • Audit Operasional atas pengelolaan PNBP
  • Audit Operasional Bantuan Raskin
  • Monitoring Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
  • Optimalisasi Penerimaan Negara

d) Audit Tujuan Tertentu

  • Audit atas penyelenggaraan SPIP
  • Audit atas hal-hal lain di bidang keuangan seperti klaim dan eskalasi harga

 

2) Non Audit

Layanan Non Audit meliputi:

a. Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)

Tujuan layanan ini untuk memperoleh dasar penyusunan laporan keuangan Kementrian/Lembaga(K/L) dengan layanan berikut:

  • Inventarisasi BMN
  • Bimtek/Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan
  • Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan


b. Evaluasi Kebijakan/Program (Policy/Program Evaluation)

Kegiatan ini untuk menilai hasil kebijakan/program sehingga dapat menguraikan dan menjelaskan operasi, akibta, justifikasi serta implikasi sosial atas kebijakan/program tersebut, dengan tujuan terwujudnya perbaikan kesejahteraan sosial (social betterment), dengan layanan berikut:

  • Evaluasi Program Imunisasi Dasar
  • Evaluasi Program Kesehatan Ibu dan Anak
  • Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
  • Evaluasi atas kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
  • Evaluasi Kebijakan dan Evaluasi Pengelolaan Program Pengentasan/Penanggulangan Kemiskinan
  • Penyusunan Pedoman Evaluasi atas Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik

c. Sosialisasi dan Bimtek SPIP

Layanan yang diberikan yaitu Diagnostik SPIP dan bimbingan teknis penyelenggaraan SPIP pada Instansi Pemerintah Pusat

 

Informasi labih lanjut:

Robudi Musa (Korwas Bidang  Instansi Pemerintah Pusat I)

Puji Yuwono (Korwas Bidang  Instansi Pemerintah Pusat II)

021-8516372

 


Share