Penandatanganan Aturan Perilaku Seluruh Pegawai BPKP DKI Jakarta I
Ju
Juma’at, 21 Januari 2011, bertempat di Auditorium Perwakilan BPKP Provinsi DKI JakartaI, Jalan Pramuka 33 Jakarta Timur, telah dilaksanakan penandatanganan aturan perilaku pegawai oleh seluruh jajaran manajemen dan staf Pewakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta I.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta I, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi. Dalam sambutannya beliau mangatakan bahwa tujuan penandatanganan aturan perilaku ini merupakan implementasi SPIP sehingga BPKP, seperti diketahui dalam PP 60 Thn 2008 BPKP sebagaipembina SPIP,bisa menjadi teladan yang baik. Aturan perilaku harus diadakan, namun semua berpulang kepada integritas, kompetensi dan independensi kita masing-masing. Sebelumpenandatanganan aturan perilaku ini hendaknya masing-masing berdoa sesuai kepercayaannya masing-masing untuk meresapi dan merenungi agar kita tetap profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugas.Penandatanganan ini dimulai dengan niat yang baik dan dilaksanakan dengan baik pula.
Aturan perilaku Pegawai BPKP berisi tentang etika dalam bernegara,bermasyarakat,berorganisasi, etika sesama PNS dan etika terhadap diri sendiri.Dengan ditandatanganinya aturan perilakuini minimal diterapkan untuk diri sendiri dandapat memberikan keteladanan yang baik, Kepala Perwakilan di akhir sambutannya.(Humas DKI)