TND Baru Juga Mengatur Naskah Dinas Rekam Elektronik

Jakarta. Kamis (10/3) Tata Naskah Dinas (TND) adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, penciptaan, penanda tangan, pengamanan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi tertulis kedinasan, sesuai Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Bergabung dengan Perwakilan BPKP Provinsi lainnya yaitu Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta, Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Library Café Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur yang melaksanakan dan menyiarkan kegiatan Internalisasi Pedoman Tata Naskah Dinas (TND) secara daring, dengan narasumber dari Biro Manajemen Kinerja, Organinsasi dan Tata Kelola (MKOT), Andy Wijaya dan Herlina Ratnasari.

Bertempat di Library Café Perwakilan DKI Jakarta peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini terdiri Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator/subkoordinator, para sekretaris, arsiparis, auditor, dan pejabat fungsional lainnya, disamping itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI, Samono, serta korwas dan pegawai lainnya hadir secara daring dari ruang kerja masing-masing.

Narasumber, Andy Wijaya  dan Herlina Ratnasarimenyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengatur pengelolaan naskah dinas seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, diantaranya penyediaanmedia rekam elektronik, tentu saja juga mengatur danmemperhatikan sisi keamanan sertapenyesuaian dalam tata naskah dinas di BPKP. Beberapa hal yang mengalami penyesuaian diantaranya terkait pengamanan naskah dinas penggunaan tanda tangan elektronik, penomoran surat beserta kode klasifikasi arsip yang mengacu pada Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum TND, Peraturan BPKP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip DinamissertaPeraturan BPKP Nomor 14 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip.  Kedepannya semua penatausahaan naskah dinas berserta arsipnya akan mengakses aplikasi Srikandi milik Arsip Nasional R.I.