Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Struktur Organisasi BPKP DIY

  1. Susunan Organisasi Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari :
  • Bagian Bagian Umum, terdiri dari :
    • Sub Koordinasi Kepegawaian
    • Sub Koordinasi Keuangan
    • Sub Koordinasi Pengelolaan BMN, Rumah Tangga & Kearsipan
  • Koordinator Kelompok Bidang Pengawasan Intansi Pemerintah Pusat;
  • Koordinator Kelompok Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
  • Koordinator Kelompok Bidang Akuntan Negara
  • Koordinator Kelompok Bidang Investigasi
  • Koordinator Pengawas Kelompok JFA Bidang Prolap Serta Pembinaan APIP
  1. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan.
  2. Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan dan rumah tangga;
  • Pengelolaan perpustakaan.
  1. Adapun Bidang Pengawasan mempunyai tugas :
  • Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat mempunyai tugas Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengelola kegiatan pengawasan serta mengendalikan mutu hasil pengawasan pada Instansi Pemerintah Pusat di daerah dan Pemda yang sumber dananya berasal dari APBN, Dekon, Tugas Pembantuan dan Pinjaman Hibah Luar Negeri.
  • Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pengawasan intansi pemerintah daerah atas permintaan daerah serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas, dan evaluasi hasil pengawasan
  • Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pemeriksaan serta evaluasi pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja badan usaha milik negara,Pertamina, cabang usaha Pertamina, kontraktor bagi hasil dan kontrak kerjasama, badan-badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan daerah, serta evaluasi hasil pemeriksaan.
  • Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, badan usaha milik negara, dan badan-badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pmeberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya.
  • Bidang P3A mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, mengelola, melaksanakan kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, penyiapan bahan laporan realisasi kegiatan, penyusunan laporan berkala atas hasil-hasil pengawasanserta program pembinaan APIP (termasuk pembinaan jabatan fungsional auditor/JFA di lingkungan Perwakilan dan APIP Daerah).

Selain struktur organisasi tersebut di atas, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Auditor dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yaitu Kelompok Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional Arsiparis dan Kelompok Jabatan Fungsional Pranata Komputer.


Share