Inspektorat Jenderal TNI lakukan Studi Banding ke Inspektorat BPKP

Pada kesempatan tersebut, Inspektur BPKP Buntoro, memaparkan tugas pokok dan fungsi Inspektorat sesuai Perpres 192/2014 dan pelaksanaan Reviu Anggaran dan PBJ di lingkungan BPKP, mulai konsep audit dan reviu, proses reviu dari perencanaan sampai pelaporan.
Buntoro melanjutkan, fungsi pengawasan internal tidak untuk mencari-cari kesalahan. Pengawasan Internal berperan memberikan nilai tambah kepada organisasi dalam kontek tata kelola, risiko dan pengendalian. Juga memberikan saran perbaikan untuk sekarang dan masa depan. terhadap kegiatan pencapaian visi dan misi organisasi.
Selanjutnya, ia menuturkan dalam pengadaan barang dan jasa, terdapat dua titik kritis yaitu pada kegiatan penentuan kebutuhan barang dan jasa dan kegiatan penerimaan barang dan jasa. Kegiatan penentuan kebutuhan barang dan jasa yang merupakan bagian tahap perencanaan perlu dilakukan reviu. Perencanaan kebutuhan yang tidak sesuai kebutuhan, tidak matang, dan tidak optimal, akan berujung pada kualitas PBJ yang tidak efisien dan efektif. “Pengadaan harus efisien, harus bisa didapat inputnya, tepat kuantitas, tepat kualitas dan tepat harga. Efektivitas pengadaan barang dan jasa diperoleh bila barang dan jasa dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya, dan diperoleh melalui proses yang transparan, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif,” tegas Buntoro
Humas Inspektorat/tan-gita