BPKP Kaltara Ikuti Kegiatan Internalisasi Perban 2/2023
TARAKAN – Para Pejabat Fungsional Auditor (PFA) Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Kegiatan Internalisasi Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Penugasan Pengawasan (MPP) di Lingkungan BPKP secara daring di Aula Lantai 2 Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan internalisasi tersebut diawali dengan sambutan dari Kepala BPKP yang kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Sekretaris Utama BPKP.
Dalam sambutannya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mendukung MPP sebagai pedoman dalam membangun desain pengawasan dan memproteksi hasilnya.
Sementara Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto menyampaikan keterpenuhan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dalam melaksanakan pengawasan memudahkan auditor agar lebih mudah mengantisipasi risiko. “MPP ini alat untuk mengembangkan hasil pengawasan menjadi sesuatu yang lebih besar secara kolaboratif. Dibangun berdasarkan regulasi, MPP bisa menjadi pembelajaran kolektif oleh pegawai di seluruh unit kerja,” ujarnya.
Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023 ini berupaya menjawab tantangan pengawasan yang berkaitan dengan gugatan hukum, ketimpangan kualitas hasil pengawasan, kendali pelaksanaan penugasan, dan komunikasi hasil pengawasan.
MPP yang terdiri dari 31 pasal ini memuat delapan arah perubahan untuk perbaikan proses pengawasan. Salah satunya, peraturan ini ke depan akan menjadi dasar evaluasi kinerja pengawasan di BPKP.
Setelah diinternalisasikan, Biro Manajemen Kinerja Organisasi, dan Tata Kelola akan menyediakan helpdesk untuk membantu pemahaman unit kerja atas manajemen penugasan pengawasan.
(Kominfo BPKP Kaltara)