BPKP Kaltara Monitoring Harga Minyak Goreng di Kota Tarakan
TARAKAN - Dikarenakan adanya indikasi tren kenaikan harga minyak goreng menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan melakukan monitoring harian harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita pada tiga lokasi sampling di Kota Tarakan, yaitu Pasar Tenguyun, Pasar Gusher, dan Pasar Beringin. Penugasan Monitoring Harga Minyak Goreng di Kota Tarakan berlangsung selama 15 (lima belas) hari kerja, dalam periode mulai tanggal 3 Februari sampai dengan 31 Maret 2023.
Untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 perliter atau Rp15.500 perkilogram, sebagaimana diatur dalam Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Namun, di Kota Tarakan belum masuk distribusi minyak gooreng curah dikarenakan mahalnya biaya transportasi.
Dari hasil monitoring terhadap beberapa tiga lokasi sampling di Kota Tarakan, terpantau bahwa barang tersedia dan masih dalam rentang wajar. Namun, ada sebagian pengecer yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 sesuai yang diindikasikan.
Dalam hal ini, pengecer memeroleh barang/produk dari agen atau sales, sehingga tidak langsung dari distributor. Harga di level distributor ada sedikit kenaikan dari sebelumnya karena pada periode saat ini minyak goreng ditambah biaya pengapalan dari Surabaya. Sedangkan untuk periode sebelumnya biaya ditanggung pabrikan.
(Kominfo BPKP Kaltara/Bidang IPP)