Inspektorat Kaltara Konsultasikan Implementasi IEPK ke BPKP Kaltara

TARAKAN - Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara kedatangan Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (26/1/2023). Selain dalam rangka koordinasi, kedatangan Tim SPIP dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara bermaksud untuk melakukan konsultasi implementasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).

Mengenai hal itu, Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi, I Ketut Arsa yang didampingi Pejabat Fungsional Auditor (PFA) pada Bidang Investigasi, Saeful Kafi menerima secara langsung kedatangan Tim SPIP dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.

Koordinasi dan konsultasi kali ini membahas terkait strategi dan metodelogi yang perlu dilaksanakan Tim SPIP dalam rangka mendongkrak IEPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam kesempatan tersebut, I Ketut Arsa menyampaikan materi kepada Tim SPIP bahwa IEPK merupakan komponen yang tidak terpisah dari penerapan SPIP. Scoring IEPK merupakan skor yang dihasilkan dari penilaian SPIP terintegrasi.

Dalam kaitannya dengan hal itu, peningkatan skor IEPK dapat dilakukan dari berbagai upaya penugasan untuk peningkatan efektivitas pengendalian kecurangan, mulai dari pencegahan kecurangan, deteksi kecurangan, dan respon kecurangan.

Salah satu strategi dalam waktu pendek ini dapat dilakukan dengan upaya pencegahan kecurangan berupa penyusunan Register Risiko Kecurangan (RRK) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). RRK tersebut disusun OPD bersamaan dengan pemutakhiran Register Resiko (RRS dan RRO) dalam rangka penerapan Manajemen Risiko (MR) Pemerintah Daerah.

Lebih penting lagi, dalam upaya pengendalian kecurangan, bukan hanya aspek pemenuhannya saja, tetapi juga bagaimana implementasi dari kebijakan antikorupsi yang dibangun memberikan dampak yang positif dalam pengendalian kecurangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan skor IEPK.

 

(Kominfo BPKP Kaltara/Bidang Investigasi)