Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 di Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 Di Kabupaten Nunukan dengan tema "Pengelolaan Dana Desa Yang Cepat, Tepat, dan Terpadu, Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19" yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Lantai 5, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dan secara daring di tempat masing-masing, Selasa (22/11/2022). Kegiatan diikuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nunukan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Nunukan, Kepala KPPN Nunukan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Nunukan, Ketua DPRD Kab. Nunukan, Narasumber dari K/L, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Nunukan.

Acara diawali dengan sambutan dari Bupati Nunukan yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Nunukan Hanafiah yang sekaligus membuka acara secara resmi. Pada kesempatannya, Hanafiah membacakan sambutan Bupati Nunukan.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara atas diselenggarakannya kegiatan ini yang mana akan sangat bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir baik secara langsung di ruangan ini maupun yang hadir melalui fasilitas daring,” ujarnya.

“Maksud dari pelaksanaan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada Kabupaten Nunukan yang diselenggarakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara ini adalah sebagai langkah untuk menselaraskan gerak langkah pembangunan di desa yang dapat mendukung pembangunan kabupaten secara umum. Selain itu, dalam kesempatan workshop ini juga akan disosialisasikan beberapa hal teknis terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa,” jelasnya.

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui dana desa, kami harapkan agar saudara Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan dana desa. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya seraya menutup sambutan.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata serta foto bersama.

Selanjutnya, pemaparan materi oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Basuki Sriono yang dilakukan secara daring. Dalam hal ini, Basuki memaparkan terkait Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Masa Pemulihan Ekonomi Desa.

Lebih lanjut, Basuki menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, mengenai Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) Desa: 1) penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan; 2) pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan 3) Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

Kemudian, dilanjutkan oleh Kepala KPPN Nunukan Budi Suyoko yang memaparkan terkait Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Desa.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara Rusdy Sofyan memaparkan terkait Pengawalan Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa.

Rusdy menjelaskan bahwa peran BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan desa, yakni berupa consulting dan assurance. Consulting   meliputi: 1) SDM:  Memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM Pemda dan Desa, 2) SISTEM: Pengembangan Pedoman Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi Sederhana (SISKEUDES Versi 2.0) dan SIA BUMDes, 3) REGULASI: Memberi Masukan kepada regulator (Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenDesaPDTT Kab/Kota), serta 4) BIMKON: Bimtek dan konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa dan BUMDes. Sementara itu, Assurance meliputi: 1) Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, 2) Mengkoordinir Reviu atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa oleh APIP Kabupaten/Kota, 3) Audit Penyaluran BLT-DD, Bansos APBN, dan Bansos APBD, serta 4) Verifikasi Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD dipadankan dengan Bansos APBN, dan Bansos APBD.

 

(Kominfo BPKP Kaltara)