Sosialisasi Rencana Strategis Deputi Bidang PPKD Tahun 2020-2024

Tanjung Selor (24/8) - Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Deputi Bidang PPKD Tahun 2020-2024, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara R. Bimo Gunung Abdulkadir beserta tim mengikuti acara sosialisasi Rencana Strategis Deputi Bidang PPKD Tahun 2020-2024 yang dilaksanakan secara daring di Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.

Pada acara tersebut, setiap Direktorat di Deputi PPKD melakukan presentasi satu persatu secara bergiliran. Paparan diawali oleh Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah II Nyoman Suprayatna.

“Tugas dari Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah adalah mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern di bidang akuntabilitas keuangan daerah,” ungkap Nyoman.

“Kemudian, fungsi dari Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah, yakni pertama, pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah. Kedua, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah. Ketiga, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah. Keempat, pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah. Kelima, pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah. Dan keenam, pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah,” sambungnya.

Berikutnya, pemaparan dilanjutkan oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah I Agus Wibowo yang menjelaskan mengenai Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Tahun 2020-2024 yang berada pada Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah.

“Tugas dari Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yakni mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern di bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah,” ungkap Agus.

Agus juga menjelaskan mengenai empat pilar dari Sustainable Development Goals (SDGs), antara lain Pilar Pembangunan Sosial, Pilar Pembangunan Ekonomi, Pilar Pembangunan Lingkungan, serta Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola.

Pemaparan berikutnya dilanjutkan oleh Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Adil HamonanganPangihutan yang menjelaskan mengenai Renstra Deputi Bidang PPKD Periode 2020 -2024 pada Pengawasan    Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

“Direktorat     Pengawasan    Akuntabilitas     Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa mempunyai tugas mengelola  dan  membina  kegiatan   pengawasan  intern  di bidang akuntabilitas keuangan, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan  desa,” jelas Adil.

Adil juga menjelaskan mengenai Fokus Pengawasan Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tahun 2020 – 2024, yakni Peningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Aset Desa, Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Keuangan Desa (Implementasi Siswaskeudes), Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Desa  melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa, Pengawasan Kinerja Pembangunan Desa, dan Pengawasan Program Prioritas Nasional (Pengawasan Dana Desa).

Selanjutnya Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah, Bea Rejeki Tirtadewi pada kesempatannya mengingatkan bahwa target-target Deputi PPKD masih tetap harus dijalankan meskipun pandemi COVID-19.

“Jadi ketika menangani COVID-19, bagaimana pengendalian intern-nya berjalan dan bagaimana manajemen risikonya berjalan,” ungkap Bea.

Pemaparan dilanjutkan oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Nani Ulina Kartika Nasution mengenai Renstra Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, khususnya terkait dengan SPIP Daerah. Nani menyampaikan antara lain strategi pembinaan by name by address, memperhatikan Indikator Governance (IG), komitmen Pemda, kebutuhan masing-masing Pemda, informasi dan komunikasi yang efektif, baik internal maupun eksternal. Nani menekankan pentingnya kolaborasi dalam pencapaian target kinerja perwakilan termasuk sharing Key Performance Indicator (KPI). Yang tidak kalah penting adalah pengembangan kompetensi internal dan mendorong peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) mitra kerja, monitoring atas setiap rekomendasi dari hasil penilaian mandiri, bimbingan dan konsultasi, dan penjaminan kualitas,serta pendokumentasian dan pelaporan. Selain itu, juga inovasi untuk memberikan value added kepada mitra kerja BPKP.

Selanjutnya, pemaparan berikutnya oleh Auditor Madya Gunawan yang menyampaikan mengenai Renstra Deputi PPKD Periode 2020 sampai dengan 2024 untuk Kapabilitas APIP. Pembinaan Kapabilitas APIP sebagaiwujud komitmen, kehadiran, kontribusi BPKP dalam membangun pengawasan yang dirasakan kemanfataannya oleh stakeholders.

“Berdasarkan pada Renstra BPKP Tahun 2020-2024, kami mecoba untuk membuat strategi yang akan dilakukan guna mencapai target-target didalam Renstra BPKP Tahun 2020-2024. Strategi yang akan dilakukan adalah menyusun dan mendistribusikan pedomanyang terkait dengan peningkatan Kapabilitas APIP, antara lain audit kinerja, audit kinerja tematikprogram prioritas, audit ketaatan,danaudit ketaatantematik (hibah bansos, perizinan, promosi SDM. Juga dalam menyusun dan mendistribusikan Pedoman Pengawasan Berbasis Risiko, Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko, Bimbingan Konsultansi, Penilaian Mandiri (SA), dan Penjaminan Kualitas (QA) s.d Level 4,” jelas Gunawan pada pemaparan tersebut.

(Kominfo BPKP Kaltara/Setia R/Agus R)