BPKP Gorontalo Jadi Pemateri Pada Launching Forsa BLUD

GORONTALO (23/23) – Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo menghadiri Launchingserta memberikan Sosialisasi tentang Pengelolaan Keuangan BLUD dengan Aplikasi Transformasi Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (Forsa BLUD) kepada BLUD RSUD Kabupaten Kota se-Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo. Hadir pada kegiatan tersebut yaitu; Pj Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Syukri J. Botutihe; Kepala Perwakilan BPKP provinsi Gorontalo Heru Tarsila; Korwas AN Mahendro Bawono Yudho; para Direktur RSUD serta para peserta dari RSUD Kabupaten Kota se Provinsi Gorontalo.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Syukri J. Botutihe membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya, Syukri mengapresiasi dan berterimakasih kepada Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo yang senantiasa selalu mendampingi pemerintah daerah Provinsi Gorontalo dalam rangka pengelolaan keuangan yang akuntabel. Ia juga menuturkan bahwa aplikasi Forsa BLUD sangat penting untuk RSUD di Provinsi Gorontalo, karena aplikasi tersebut dapat mempermudah RSUD untuk memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan memuaskan kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Heru Tarsila menuturkan bahwa yang paling penting dalam pengoperasian dari Forsa BLUDini adalah komitmen dari pemerintah daerah ataupun para Direktur BLUD RSUD tersebut. Karena jika dalam proses transaksi pengelolaaan keuangan di aplikasi tidak akuntabel maka laporan keuangan dan laporan kinerja tidak akan akurat dan tepat.

Selanjutnya kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan dari Korwas AN Mahendro Bawono Yudho yang memberikan simulasi berupa tata cara penginputan data-data transaksi keuangan ke dalam aplikasi Forsa BLUD.

Sebagaimana yang diketahui Aplikasi Forsa BLUD dikembangkan oleh BPKP Pusat yang berguna untuk memenuhi kebutuhan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual pada BLUD sesuai Permendagri 77 tahun 2020tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dengan menggunakan aplikasi ini, BLUD RSUD diharapkan dapat mengelola keuangannya secara akuntabel.