Antusiasme Para Pegawai BPKP Gorontalo Mengikuti PPM

Dalam rangka penerapan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022, Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo melaksanakan Program Pelatihan Mandiri (PPM) Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, di Library Café Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, Rabu 3 Agustus 2022. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Heru Tarsila, beliau mengharapkan agar seluruh peserta PPM memperhatikan dengan seksama apa yang dijelaskan oleh narasumber.

Narasumber kegiatan adalah dari Heri Sulistyo Pemerhati Bahasa Indonesia, menyampaikan bahwa Tata Naskah Dinas (TND) adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, penciptaan, penanda tangan, pengamanan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi tertulis kedinasan, sesuai Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengatur pengelolaan naskah dinas seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, diantaranya penyediaan media rekam elektronik, tentu saja juga mengatur dan memperhatikan sisi keamanan serta penyesuaian dalam tata naskah dinas di BPKP. 

Beberapa hal yang mengalami penyesuaian antara lain terkait pengamanan naskah dinas penggunaan tanda tangan elektronik, penomoran surat beserta kode klasifikasi arsip yang mengacu pada Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum TND, Peraturan BPKP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis serta Peraturan BPKP Nomor 14 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip.