Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, BPKP Hadiri Rapat Paripurna DPRD Gorontalo
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan sesuai dengan pasal 298 ayat 1 (satu) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lama 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat ini Pj. Gubernur Provinsi Gorontalo Hendra Hamka Noer menyampaikan bahwa Provinsi Gorontalo telah 10 kali berturut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, itu merupakan suatu pencapaian yang sangat baik dan ini juga bukan sekedar pencapaian per orangan maupun satu instansi tertentu saja melainkan pencapaian bersama. tak luput juga Hendra berterimakasih kepada seluruh pihak termasuk BPKP Provinsi Gorontalo yang senantiasa mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan di Provinsi Gorontalo.