Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, BPKP Hadiri Rapat Paripurna DPRD Gorontalo

Gorontalo(14/6) Kepala BPKP Provinsi Gorontalo mengikuti Rapat Paripurna Pembahasan terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Provinsi Gorontalo di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf, yang juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Provinsi Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Forkopimda serta seluruh OPD.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan sesuai dengan pasal 298 ayat 1 (satu) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lama 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam rapat ini Pj. Gubernur Provinsi Gorontalo Hendra Hamka Noer menyampaikan bahwa Provinsi Gorontalo telah 10 kali berturut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, itu merupakan suatu pencapaian yang sangat baik dan ini juga bukan sekedar pencapaian per orangan maupun satu instansi tertentu saja melainkan pencapaian bersama. tak luput juga Hendra berterimakasih kepada seluruh pihak termasuk BPKP Provinsi Gorontalo yang senantiasa mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan di Provinsi Gorontalo. 

(kominfobpkpgorontalo/sj)