BPKP Menginisiasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan Pembinaan dan Pengawasan Desa
Dalam Dialog Indonesia MenyapaMalam Radio Republik Indonesia, Wasis Prabowo menyatakan BPKP sebagai lembaga pemerintah di bidang pengawasan yang langsung berkedudukan di bawah Presiden RI,dalam rangka peningkatan kualitas belanja desa, menekankanpentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders desa dalam pemberdayaan,pembinaan,dan pengawasan desa, kondisi tersebut diperlukan mengingat rentang kendali 75265 desa dengan kondisi yang sangat beragam.
Dana Desa APBN secara umum memang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di desa, namun masih banyak ruang perbaikan yang perlu menjadi perhatian bersama. Permasalahan akuntabilitas keuangandan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan masih banyak ditemukan. Masalah fraud menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), keterjadian tindak pidana korupsi di desa masih menduduki urutan ke-3 terbesar di Indonesia. Pengelolaan aset desa yang baik administrativemaupun hukum masih perlu penguatan. Pemerintah desa juga masih perlu pengawalan dalam mengelola belanja perlindungan sosial dalam upaya pengentasan kemiskinan utamanya kemiskinan ekstrem. Bantuan yang bersifat bantalan sosial seharusnya diikuti dengan program pemberdayaan agar 0% kemiskinan ekstrim ditahun 2024 menjadi sebuah keniscayaan. Wasis menambahkan, tingkat kemiskinan mengalami kenaikan dari Maret 2022 sampai dengan September 2022tentunya menjadi PR kita bersama.
Wasis juga mengungkapkan bahwa rentang kendali atas desa yang mencapai 75.265 desa menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menetapkan regulasi bagi desa. Dalam kondisi ini, mekanisme bottom up dan penyusunan kebijakan berbasis data menjadi salah satu instrumen yang diperlukan. BPKP telah secara konsisten melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dengan menghasilkan berbagai catatan perbaikan seperti masih perlunya penguatankapasitasSDM apparat desa, data pendukung program/kegiatan pembangunan pemerintah di desa masih perlu pencocokan dan validasi, pemanfaatan teknologi IT, penguatan pembinaan dari lembaga supra desa utamanya Camat, Dinas Pemberdayaan desa, dan Inspektorat Daerah, serta masyarakat tentunya.
Dalam upaya penanganan permasalahan pangeloaan pemerintahan desa Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI, telah menandatangani perjanjian kerja sama yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan penindakan hukum. Pengawasan intern desa juga masih menemui kendala selain anggaran keterbatasan jumlah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang baru memenuhi sekitar 19% lebih dari kebutuhan. Gap antara ketersediaan dan kebutuhan APIP ini berusaha dijembatani dengan pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi. Salah satu alat bantu yang telah dikembangkan BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri adalah Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) untuk pengelolaan keuangan desa. Namun implementasi aplikasi ini masih terkendala kepatuhan pemerintah desa dalam pemanfaatannya. Untuk mendukung upaya Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM) juga telah dikembangkan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Apabila Aplikasi Siskeudes dan Aplikasi Siswaskeudes ini digunakan secara konsisten, pengawasan keuangan desa akan menjadi lebih mudah dan komprehensif.
Terkait isu tuntutan APDESI untuk mengalokasikan 10% APBN untuk Dana Desadikaitkan dengan masih adanya isu kebocoran dana desa, Wasis Prabowo menyatakan bahwa Isu kenaikan 10% ini sudah menjadi perhatiandan sedang dikaji pemerintah tentunya tetap dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah.
Bagi BPKP setiap kenaikan anggaran harus diikuti dengan kenaikan akuntabilitas pengelolaannya. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah sinergi seluruh stakeholders desa untuk menyepakati pemberdayaan, pembinaan,dan pengawasan desa, merumuskan sistem yang dapat menjamin kepatuhan pemerintah desa,misal dengan mengaitkan persyaratan pemenuhan akuntabilitas dengan pencairan Dana Desa. Terhadap isu kebocoran, BPKP selama ini telah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pembinaan yang bersifat represif untuk preventif. Wasis menambahkan, penindakan pidana hanya diterapkan pada pelaku yang memang berniat untuk berbuat korupsi, namun tindakan pemidanaan tetapmenjadi upaya terakhir, pengutamaan pada pengembalian keuangan negara dan pembinaan perlu ditonjolkan, pencegahan akan lebih baik. Terakhir, sesuai prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik upaya transparansi oleh Aparat Desa harus dilakukan, selain partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa sangat diperlukan,sertapemerintah juga perlu membuka ruang bagi penyampaian aspirasi masyarakat yang memadai.(Ay, /rief)