BPKP Pabar Monitoring Harga Minyak Goreng Curah

Manokwari (19/08/2022)- Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan melonjaknya harga minyak goreng di pasaran termasuk di wilayah Manokwari, Papua Barat. Salah satu penyebab kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri dipicu oleh kenaikan harga minyak sawit atau CPO Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna menurunkan harga minyak goreng dalam waktu singkat dengan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita melalui Kementerian Perdangangan.

Dalam rangka mengawal tata kelola minyak goreng curah rakyat, pada akhir Juli lalu, Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat turun langsung melakukan pemantauan ke dua pasar yang ada di Manokwari. Kedua pasar tersebut yaitu Pasar Sanggeng dan Wosi.

Menurut Mattiro salah satu pemilik kios di Pasar Wosi mengatakan saat ini dirinya tidak menjual minyak goreng curah seperti yang dikeluarkan pemerintah.

“Tidak ada jual karena sudah lama tidak ada minyak curah di pasaran” ujarnya.

Sementara menanggapi tentang Minyakita, ia menuturkan untuk saat ini di Manokwari belum ada merek minyak tersebut.  

Seperti kita ketahui, masyarakat dapat membeli Minyakita dengan harga tertinggi Rp 14.000 maksimal 10 kilogram per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pada saat melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP, cara tersebut sama dengan cara pembelian minyak curah.

(Kominfo BPKP Pabar)