BPKP Malut Evaluasi Kinerja BLUD Pada RSUD Labuha

Perwakilan BPKP Maluku Utara sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan telah melaksanakan evaluasi kinerja pada rumah sakit umum daerah BLUD di Maluku Utara periode tahun buku 2022, yaitu evaluasi kinerja pada RSUD Labuha.

Evaluasi kinerja terhadap rumah sakit umum daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan dalam penyelenggaraan rumah sakit harus dilakukan audit kinerja, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menjelaskan bahwa evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun terhadap aspek keuangan dan non keuangan bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA, danPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang menugaskan BPKP untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Tujuan dilakukannya evaluasi kinerja RSUD adalah untuk mengukur tingkat capaian kinerja pengelolaan RSUD Labuha sebagai BLUD, analisis penyebab masalah, dan memberikan rekomendasi perbaikan dalam upaya peningkatan kinerja BLUD-RSUD. Indikator evaluasi kinerja merujuk pada penilaian berdasarkan Balanced Scorecards ARSADA,Evaluasi tata Kelola yang mengacu pada Aspek Tata Kelola dan Kepemimpinan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2021 tentang Pedoman Penilaian Tata Kelola dan Kinerja (Tingkat Maturitas) Badan Layanan Umum (dengan dilakukan penyesuaian bagi BLUD RSUD),dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Evaluasi kinerja dilaksanakan selama 15hari kerjadalam periode mulaitanggal 7Juli2023sampai dengan tanggal 28Juli 2023.

(Kominfo BPKP Malut/Rafli)