BPKP Malut Ikuti Internalisasi Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki peraturan baru yang digunakan untuk manajemen penugasan pengawasan (MPP) sebagai dasar evaluasi kinerja untuk akselerasi kinerja dan kelola risiko pengawasan. Peraturan yang baru di rilis yaitu Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan BPKP berupaya menjawab tantangan pengawasan yang berkaitan dengan gugatan hukum, ketimpangan kualitas hasil pengawasan, kendali pelaksanaan penugasan, dan komunikasi hasil pengawasan.
Pada Selasa pagi (6/6/2023) BPKP melakukan Kegiatan Internalisasi terkait Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023 ke seluruh Perwakilan dan pusat-pusat. Pada kesempatan tersebut Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara mengikuti kegiatan ini secara daring di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara.
Internalisasi dibuka Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Pada sambutannya, Ateh mendukung MPP sebagai pedoman dalam membangun desain pengawasan dan memproteksi hasilnya.
Sedangkan Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto menyampaikan keterpenuhan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dalam melaksanakan pengawasan memudahkan auditor agar lebih mudah mengantisipasi risiko. “MPP ini alat untuk mengembangkan hasil pengawasan menjadi sesuatu yang lebih besar secara kolaboratif. Dibangun berdasarkan regulasi, MPP bisa menjadi pembelajaran kolektif oleh pegawai di seluruh unit kerja,” ujarnya.
MPP ini memiliki 31 pasal yang memuat delapan arah perubahan untuk perbaikan proses pengawasan. Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023 diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi kinerja pengawasan di BPKP.
Untuk membantu pemahaman unit kerja terkait peraturan tersebut, Biro Manajemen Kinerja Organisasi, dan Tata Kelola akan menyediakan helpdesk.