Jelang Ramadhan, BPKP Malut Monitoring Harga Minyak Goreng Curah dan Minyakita

Melanjutkan Agenda Pengawasan Tahun 2022, Tim IPP Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan Monitoring terhadap Harga Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng Merek Minyakita pada beberapa pasar di Provinsi Maluku Utara. Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berperan sebagai Satuan Tugas Pangan. Pasar yang menjadi sampel monitoring diantaranya Pasar Higienis Kota Ternate, Pasar Galala Sofifi Kota Tidore Kepulauan, dan Pasar Gufasa Kabupaten Halmahera Barat. Monitoring dilaksanakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 31 Januari 2023.
Pada tahun 2022, Pemerintah telah memberikan bantuan berupa subsidi pada Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng kemasan Merek Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000,00. Pemberian subsidi tersebut telah dilakukan secara sistematis melalui aplikasi Simirah dari Kementerian Perindustrian yang berisikan nama produsen, distributor, pengecer, serta kuota subsidi Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng Merek Minyakita pada tiap provinsi. Subsidi tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng pada Triwulan I tahun 2023. Selain itu juga sebagai salah satu langkah antisipasi trend kenaikan harga menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Dari hasil monitoring terhadap beberapa toko/kios di beberapa pasar di Provinsi Maluku Utara, terdapat beberapa pedagang yang menjual Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng Merek Minyakita melebihi HET. Melihat kondisi tersebut, Disperindag Provinsi dan Kabupaten/Kota disarankan untuk memberikan teguran terhadap beberapa pedagang yang menjual di atas HET yang telah ditetapkan.
Selain melakukan monitoring Tim IPP BPKP Maluku Utara juga melakukan koordinasi dengan pihak distributor yang terdaftar di aplikasi Simirah untuk melakukan klarifikasi pedagang eceran yang menjual Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng Merek Minyakita melebihi HET yang telah ditetapkan, sebagaimana ketentuan yang telah disetujui sebelumnya sebagai syarat menjadi pengecer yang terdaftar di aplikasi Simirah.
Dengan adanya kegiatan monitoring ini, harapannya distribusi/ketersediaan stock Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng Merek Minyakita tetap stabil, serta tidak mengalami kelangkaan stock dan kenaikan harga sehingga subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
(Kominfo BPKP Malut/Ismail)