BPKP Malut Lakukan Pendampingan Pembangunan Lapas Perempuan Kelas III di Ternate

Berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan Pendampingan Pembangunan Lanjutan Gedung dan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III di Ternate Provinsi Maluku Utara. Pendampingan ini bertujuan untuk memantau tingkat penyelesaiain pekerjaan dari waktu ke waktu, dan terpenuhinya spesifikasi sesuai kontrak.

Pendampingan ini dilaksanakan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan kontrak. Pelaksanaan kontrak berupa pekerjaan konstruksi pembangunan lanjutan gedung kantor, klinik, masjid, dan gereja. Dalam setiap pembayaran termin, pihak Lapas Perempuan juga  meminta BPKP untuk memastikan apakah kemajuan yang dilaporkan oleh penyedia telah sesuai dengan realisasi fisiknya.

(Kominfo BPKP Malut/Hara)