Koordinasi Pengawasan BPKP dan Kejaksaan RI

Mamuju (27/6) - Kepala Perwakilan BPKP Sulbar beserta Koordinator Pengawasan dan Pengendali Teknis mengikuti Rapat Koordinasi Tim Gabungan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit secara daring melalui zoom meeting.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BPKP, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sekretaris Utama BPKP dan Deputi Kepala BPKP, dan Para Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan BPKP dan Kejaksaan Agung, serta Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit BPKP dan Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan terima kasih dan sangat berbangga atas kolaborasi yang semakin erat antara BPKP dan Kejaksaan Agung dalam mengawal akuntabilitas di Indonesia ini. Dan sekaligus melaksanakan arahan Presiden dalam beberapa bulan terakhir, BPKP secara intensif terlibat dalam pengawalan upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves). Pembenahan tersebut dalam jangka pendek ditujukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat. Melanjutkan upaya pembenahan tersebut, Menko Marinves menugaskan BPKP untuk melaksanakan audit lanjutan dalam rangka mendorong perbaikan komprehensif terhadap tata kelola industri kelapa sawit.

“Lingkup pengawasan yang diinginkan oleh Menko Manrinves adalah seluruh proses bisnis industri sawit itu antara lain hulu sawit perkebunan, distribusi CPO serta turunannya, pemenuhan domestic package obligation, dan domestic price obligation, pemberian ijin ekspor, serta keandalan sistem monitoring. Pelaksanaan audit ini juga akan sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung”, lanjutnya.

“Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif. Dalam hal ini diwujudkan mulai pembentukan tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit. Tentu saja kami berharap kolaborasi tersebut dapat menghasilkan solusi jangka panjang yang permanen untuk perbaikan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia”, demikian disampaikan Ateh dalam menutup sambutannya.

Pada kesempatan itu juga Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyampaikan bahwa Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, luas perkebunan sawitnya 15,1 juta hektar, itu yang tercatat. Dan berdasarkan data yang ada sebenarnya lebih dari 50% dari yang ada, artinya kemungkinan ada 20 juta hektar. Dan itu hari ini mulai kita tertibkan semuanya. Tim gabungan bisa menertibkan industri kelapa sawit dengan mengedepankan pendekatan preventif. Namun demikian, ia mengingatkan apabila ada indikasi pelanggaran dan ketidakpatuhan, tim harus melaksanakan tindakan represif.

(Humas BPKP Sulbar/Tsam)