FGD terkait P3DN pada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pangkalpinang- (14/1)Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan turut mengundang perwakilan dari Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Bappeda, OPD pelaksana PBJ seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, dan PUPR, OPD yang membidangi UMKM, serta perwakilan dari pelaku usaha, yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kabupaten Bangka, dan Pemerintah Kabupaten Belitung. 
 
Pelaksanaan FGD dilakukan secara daring yang dilaksanakan di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Babel.Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Faeshol Cahyo Nugroho menyampaikan bahwa melalui belanja serta rencana pengadaan barang dan jasa yang dikelola dengan baik, pemerintah memiliki daya beli yang besar untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri sehingga dapat memberikan stimulus terhadap proses industrialisasi, penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pertumbuhan UKM/IKM/artisan baru.
 
Hal ini sesuai dengan kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang antara lain mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% dengan nilai penjumlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Dalam rangka mendorong hal tersebut, BPKP akan melakukan rangkaian pengawasan P3DN, yang diawali dengan pelaksanaan FGD dalam rangka mendapatkan gambaran besar terkait dengan implementasi P3DN di daerah.
 
Faeshol juga menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dari para peserta FGD akan dirangkum untuk kemudian disampaikan sebagai bahan masukan bagi Presiden, sehingga P3DN diharapkan dapat tercapai sekaligus mendorong perekonomian UMKM dan pelaku usaha dalam negeri.