Kab.Karimun Konsultasikan Ranperda Perusahaan Umum Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal pada Perumda

BATAM (30/5/2023) –Selasa, 30/5/2023, bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Seno Winardi, selaku Koordinator Bidang Akuntan Negara mewakili Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau menerima Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun yang dipimpin Hasanudin selaku wakil pimpinan DPRD Kabupaten Karimun. Kedatangan tim Pansus dari DPRD Karimun tersebut yang bertepatan dengan hari ulang tahun ke-40 BPKP, bertujuan berkonsultansi terkait penyusunan rancangan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Tuah Karimun dan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusda tersebut.

Raja Rafiza selaku Ketua Pansus mengkonsultasikan beberapa hal menyangkut ke-2 Ranperda tersebut diantaranya mekanisme penyertaan modal dan dividen.  Terkait dengan konsultansi  Ranperda tersebut, Seno Winardi  mengingatkan bahwa dalam pasal 23 ayat (2) PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diatur bahwa dalam penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.

Atas masukan BPKP Kepri, Pansus mengucapkan terima kasih dan akan menjadi masukan dalam rangka pembentukan kedua Perda tersebut diatas. Rapat konsultasi diakhiri pada jam 12.00 WIB dengan sesi foto bersama.

(Kominfo BPKP Kepri)