Kab.Karimun Konsultasikan Ranperda Perusahaan Umum Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal pada Perumda
Raja Rafiza selaku Ketua Pansus mengkonsultasikan beberapa hal menyangkut ke-2 Ranperda tersebut diantaranya mekanisme penyertaan modal dan dividen. Terkait dengan konsultansi Ranperda tersebut, Seno Winardi mengingatkan bahwa dalam pasal 23 ayat (2) PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diatur bahwa dalam penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
Atas masukan BPKP Kepri, Pansus mengucapkan terima kasih dan akan menjadi masukan dalam rangka pembentukan kedua Perda tersebut diatas. Rapat konsultasi diakhiri pada jam 12.00 WIB dengan sesi foto bersama.