BPKP Kawal Pusat Data Nasional di Kepri
.gif)
Tanjungpinang, (14/03) berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 diharapkan menjadi rambu-rambu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adanya Perpres ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, pernah mengeluhkan banyaknya aplikasi dan database di pemerintahan. Di kalangan birokrat sendiri, masih subur pandangan bahwa inovasi sama dengan aplikasi baru.
BPKP turut hadir mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). pengawasan pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) merupakan bagian dari SPBE tersebut. Pengawasan yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai dengan 14 Maret 2023 dengan uji petik pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Hal ini disambut baik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika terkait Reviu PDN oleh BPKP, mereka berharap permasalahan yang terjadi di daerah dapat dipotret dengan baik oleh pengambil kebijakan serta pemangku kepentingan di pusat. Hasil pengawasan akan dikompilasi secara nasional dan disampaikan kepada para Kementrian maupun Lembaga pengambil kebijakan SPBE, serta turut menjadi bahan laporan kepada Presiden.