BPKP Kepri Kawal Program Reforma Agraria Penduduk Pesisir Kepri

Pemerintah Provinsi Kepri didapuk sebagai tuan rumah kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023. Pemerintah Kepri menginisiasi kegiatan yang mendukung program nasional pengadaan sertifikat tanah wilayah pesisir di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.  Sehubungan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggandeng Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau mengawal program Pengadaan Tanah Untuk  kepentingan umum sebanyak 2.500 bidang yang berlokasi di wilayah pesisir Provinsi Kepri. Demikian disampaikan Inspektorat Provinsi Kepri  saat melakukan kunjungan konsultasi terkait perubahan anggaran program tersebut pada hari Senin,  6 Februari 2023 di  Ruang Rapat Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau. Turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu wakil Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dinas PUPR dan Tata Ruang Provinsi Kepulauan Riau,  dan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau.
 
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau mengutarakan bahwa program yang dicanangkan Gubernur Kepri mempunyai tujuan mulia karena program ini memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi penduduk pesisir sehingga perlu dikawal pelaksanaan dan akuntabilitasnya.
Pembiayaan program ini yang dibebankan dalam APBD Provinsi Kepri harus dapat menghasilkan target output berupa sertifikat tanah untuk penduduk pesisir dan pelantar, dengan mengedepankan akuntabilitas penggunaan dana dukungan program tersebut di APBD Tahun 2023. Terkait penyesuaian anggaran disampaikan bahwa perubahan penganggaran dalam DPA harus didukung dengan  alasan dan dasar yang akubtabel dari Kanwil Pertanahan Provinsi Kepri sebagai pihak  pelaksana yang menerbitkan sertifikat tanah penduduk pesisir. Pembebanan APBD untuk kegiatan tersebut menggunakan pilihan mekanisme PNBP.
 
Pada kesempatan tersebut, pihak Kanwil Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme perizinan sebagai dasar Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan dan kewenangan administrasi kependudukan di wilayah pesisir,  agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan penataan aset dan penanganan akses guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Seluruh Kantor Pertanahan pada 7 pemda di wilayah Kepulauan Riau siap mendukung program tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait pertanahan bagi masyarakat Kepulauan Riau.
 
 
 
(Kominfo BPKP Kepri)