Program Pelatihan Mandiri Penyusunan Policy Brief Hasil Pengawasan Deputi Polhukam PMK

 
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, membuka acara

Acara dibuka oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto dilanjutkan dengan pemaparan dari naraumber Danang Suryatmodjo dan Harsa Multiar. Berdasarkan hasil PPM mengenai Penyusunan Policy Brief Hasil Pengawasan Pada Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam PMK dapat diringkas sebagai berikut :

1. Policy Brief merupakan dokumen singkat yang mempresentasikan hasil dan rekomendasi kebijakan dari sebuah pengawasan pada BPKP, serta tujuan adanya Policy Brief adalah memberi masukan dari sisi kebijakan. Perlunya Policy Brief perlu dibangun dari data dari hasil pengawasan yang luas.Policy Brief ditunjukan untuk para pembuat kebijakan.

2. Dalam melakukan analisa kebijakan dari hasil pengawasan harus mengetahui siapa pemilik kebijakannya, maksud dan tujuan dari kebijakan, pihak-pihak yang melaksanakan kebijakannya.

3. Berikut beberapa tahapan kerja pembuatan Policy Brief sebagai berikut :

- Melakukan identifikasi awal

Mengidentifikasi apa problem statement yang akan diungkap oleh Policy Brief, menentukan pembuat kebijakan yang akan didasarkan oleh Policy Brief, dan menganalisa konteks kebijakan.

- Mentranformasi hasil riset

Mengenai apa temuan-temuan penting riset yang mendukung problem statement Policy Brief, dan apa opsi kebijakan dan rekomendasi riset yang relavan  dengan problem Statement Policy Brief.

- Membangun kerangka

Mengetahui apa problem utama dan kepentingan publik yang aan diungkap dalam Policy Brief, siapa pembuat kebijakan yang disasar Policy Brief, apa temuan-temuan penting riset yang mendukung problem statement Policy Brief, apa data dan informasi yang mendukug temuan penting, apa opsi kebijakan yang diusulkan kepada pembuat kebijakan, dan apa rekomendasi yang akan diusulkan kepada pembuat kebijakan.

- Menulis Policy Brief

- Melakukan Review

4. Parameter  penulisan Policy Brief, secara umum dokumen Policy Brief berdiri sendiri dengan didasarkan laporan hasil pengawasan dan tidak lebih dari 4 halaman atau 1.500 kata.

5. Beberapa tips Policy Brief dapat menjangkau para pembaca sebagai berikut :

  • Perlu diperhatikan mengenai isu atau masalah apa yang perlu dijawab, serta apa yang menjadi concern dari pembaca sesuai dengan profil pembaca Policy Brief.
  • Bagaimana cara agar pengambil keputusan membaca Policy Brief dan menggambarkan mengapa isu/masalah ini perlu segera diselesaikan.
  • Jelaskan implikasi negatif apabila masalah tidak dicarikan solusinya dan berikan penjelasan tentang manfaat dari rekomendasi kebijakan yang kita tawarkan.

6. Secara teknis penulisan, kerangka penulisan Policy Brief yaitu judul dan masalah atau isu (maksimal 2 atau 3 isu yang diungkap) serta didasarkan data-data yang memadai, faktor penyebab dan agenda kebijakan.

(tim kominfo/d2/rc/mr)