Kolaborasi APIP, BPK, dan APH dalam Kedaruratan Pandemi Covid-19

Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pengawasan atas Akuntabilitas Penanganan Covid-19 dan Sosialisasi Penyusunan Baseline Hasil Penilaian Manajemen Risiko Indeks Lingkup K/L Bidang Polhukam PMK secara daring. Rakornis ini turut mengundang Inspektur Jenderal atau Inspektur Utama dari Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, BPOM, dan BNPB.

Dalam sambutannya, Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto, menekankan pentingnya kolaborasi agar langkah pemerintah lebih cepat, tepat dan akuntabel. “BPKP siap berkolaborasi untuk mendukung itu,” imbuhnya.

Rakornis tersebut diselenggarakan sesuai arahan Presiden dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020. Presiden dalam arahannya mengungkapkan bahwa semua langkah pemerintah harus cepat, tepat, dan akuntabel. Anggaran dialokasikan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan PEN, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedur harus sederhana, tidak berbelit-belit, output dan outcome-nya harus maksimal.

Aspek pencegahan harus dikedepankan dan membangun sistem peringatan dini. BPKP, Inspektorat, dan LKPP sebagai aparat intern pemerintah harus bersinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal.

Iwan menambahkan bahwa sinergi antarlembaga dalam kedaruratan pandemi Covid-19 dengan cara mengutamakan pencegahan kebocoran uang negara. “Sinergi dan kolaborasi APIP-BPK-APH harus dilakukan sejak awal dan tidak saling tunggu, dan kolaborasi dioptimalkan untuk menguatkan peran satu sama lain dalam melindungi uang negara,” pungkasnya.

Selain arahan presiden, hal lain yang menjadi latar belakang diadakannya Rakornis adalah program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

 

(Kominfo BPKP/put/gam)/d202/mpermina

.