Pengawasan Intern dalam Mewujudkan Pilkada Aman dan Akuntabel

BPKP mengadakan rapat koordinasi pengawasan atas akuntabilitas pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2020 bersama seluruh unit kerja perwakilan. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa titik kritis dalam Pilkada sangat banyak. Untuk itu, pengawas intern dituntut peka terhadap isu yang berkembang di daerah pemilihan dan dapat memitigasinya. “Masalah sensitifitas, pilkada ini banyak sekali,” kata Yusuf Ateh. “Saya minta teman-teman di perwakilan punya sensitifitas terhadap isu-isu di daerah masing-masing, artinya bapak/ibu bisa menggembangkan pengawasan lain selain pengawasan dari rendal, meskipun harus dikoordinasikan dengan rendalnya,” tambahnya.

Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polkukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan bahwa terdapat tiga jenis pengawasan yang dilakukan BPKP terhadap akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan APBN.

Pertama, sesuai dengan permintaan KPU, BPKP melakukan reviu terhadap pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk pengadaan alat pelindung diri pada tahapan-tahapan pemilihan serentak. Dimulai dari tahapan verifikasi faktual, pencocokan dan penelitian sampai nanti pada saat penyelenggaraan pemilihan serentak yang sampai saat ini masih direncanakan tanggal 9 Desember 2020. Reviu dilakukan dengan pedoman yang disusun dan didiskusikan dengan APIP KPU, perwakilan BPKP, dan APIP Pemda yang dirancang menjadi suatu acuan untuk pelaksanaan reviu tersebut.

Kedua, BPKP juga melakukan pendampingan dalam setiap tahapan untuk membantu KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan serentak terkait dengan risiko-risiko yang akan dihadapi dalam akuntabilitas atau pertanggungjawaban penggunaan dana hibah ataupun APBN yang digunakan dalam setiap tahapan pemilihan serentak, serta bagaimana upaya mitigasi yang bisa dilakukan agar implementasinya dapat lebih terjaga akuntabilitasnya. Khusus pengadaan barang jasa dalam penggadan pemilu serentak ini ada dua pendekatan proses PBJ. Pertama, pendekatan PBJ dalam keadaan darurat. Kedua, PBJ dalam kondisi normal, tetapi dilakukan dalam masa pandemi Covid-19.

Ketiga, pengawasan terkait peningkatan akuntabilitas, seperti penyusunan anggaran dana hibah yang ada di pemda. Dengan adanya dana hibah ini, tentu tak luput dari risiko kecurangan. Untuk itu, menurut Iwan, langkah mitigasi sangat diperlukan. “Adanya pemilihan serentak dengan adanya hibah dari pemda ada risiko akuntabilitas yang perlu dilakukan mitigasi sejak awal melalui pendampingan dan berbagai kegiatan pengawasan lain untuk menjaga akuntabilitasnya,” ucap Iwan.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPDK) Dadang Kurnia, mengaskan kembali terkait sensitifitas Dana Desa di daerah Pilkada yang disinyalir dimanfaatkan sebagai kampanye. Terkait hal ini, kata Dadang, BPKP bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi kecurangan yang mungkin dilakukan.

 

(Kominfo BPKP/win/gam)/d202/mpermina