BPKP Papua melaksanakan Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

 

JAYAPURA- Kamis, 12 April 2022. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua (Bapak Tri Wibowo Aji, Ak. M.Si) menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Acara Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pada Pemerintah Provinsi Papua. Dalam Sambutannya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua menyampaikan bahwa SPIP sebenarnya bukan barang baru. Dari Undang-Undang Perbendaharaan ketika ada Reformasi Keuangan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Salah satunya adalah amanat kepada Presiden Republik Indonesia untuk dibuatkan ada Pengendalian Intern di Lingkungam Pemerintah dan ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah serta dibuatkan aturan teknisnya, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dibuat Peraturan SPIP. SPIP ini adalah proses yang terus menerus jadi tidak bisa selesai tahun ini dapat Level 2 atau dapat Level 3 kemudian selesai, proses ini harus terus dijaga.  Level 2 atau Level 3 itu sebenarnya adalah rapor penilaian posisi Pemerintah Daerah berada dimana, sampai saat ini belum ada Pemerintah Daerah yang berada di Level 4. Semakin tinggi Level SPIP Pemerintah Daerah maka seharusnya semakin bagus tata kelolanya.

Acara Bimbingan Teknis dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua,  (DR. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE., M.Si). Dalam arahannya Sekretaris Daerah Provinsi Papua menyampaikan bahwa Kepala Daerah berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintahan secara menyeluruh untuk mendukung peningkatan kinerja, transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah. SPIP merupakan proses yang  integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang Efektif dan Efisien, Keandalan terhadap Pelaporan Keuangan, Pengamanan Aset Negara dan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan untuk memberi keyakinan yang memadai pada proses Penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Daerah dan mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah maka Penyelenggaraan SPIP akan dinilai oleh BPKP dengan parameter-parameter yang telah ditetapkan. Sampai dengan saat ini Maturitas atau Level SPIP Pemerintah Provinsi Papua masih berada di Level 2.  

Dalam Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pada Pemerintah Provinsi Papua juga dihadiri oleh Plt. Inspektur Provinsi Papua Bapak Drs. Anggiat Situmorang, Ak., M.Si, CA, QIA dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau biasa disebut SPIP adalah proses integral pada Tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien dan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka integritas SPIP terdapat 5 unsur yang wajib dilaksanakan meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan dan pengendalian, jadi setiap kegiatan yang dilakukan harus  dipantau jangan dibiarkan. Sampai saat ini nilai maturitas SPIP Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh BPKP masih dalam Level 2 (Berkembang), diusahakan agar bisa mencapai Level 3.