BPKP Dorong Sinergi dan Kolaborasi Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Tanah Papua

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua menyatakan berbagai peran yang dilakukan BPKP dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, instrumen pengawasan anti fraud yang dikembangkan BPKP melalui strategi edukatif, preventif dan represif. Strategi edukatif dilaksanakan melalui kegiatan evaluasi dan bimtek budaya organisasi anti korupsi, pengembangan masyarakat pembelajar anti korupsi, diklat/workshop peningkatan kompetensi keinvestigasian auditor dan manajemen KLPK, serta bimtek/workshop lain dalam upaya meningkatan kapasitas dan kapabilitas pengendalian penyelenggaran pemerintahan. Berbagai kegiatan preventif dilaksanakan melalui fraud control plan (FCP), fraud risk assessment (FRA), probity advice and assurance, audit, evaluasi, monitoring, membangun sistem/aplikasi pengendalian dan penatausahaan keuangan serta sistem pengendalian instansi pemerintah (SPIP), serta mengembangkan atribut pengukuran efektivitas pengendalian korupis melalui IEPK. Strategi represif dilaksanakan bertujuan represif untuk preventif misalnya melalui kegiatan audit investigatif atau audit tujuan tertentu yang dimintakan oleh pimpinan instansi KLPK. Sedang untuk tujuan represif dilaksanakan audit atas permintaan instansi pengegak hukum, berupa audit investigatif, audit PKKN, asset tracing and recovery, dan pemberian keterangan ahli baik pada tahap penyidikan maupun tahap penuntutan.

Setelah menjelaskan peran BPKP dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua mengajak semua pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk menyamakan persepsi tentang korupsi, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), tidak saja merugikan keuangan negara akan tetapi berdampak pada seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, karena itu perlu sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam penanganannya.

Sinergi dan kolaborasi antara Penyidik dan Auditor BPKP dapat dibangun dengan koordinasi yang intens antara penyidik dengan Auditor BPKP sejak awal penanganan kasus/perkara, sehingga kebutuhan data/dokumen/bukti-bukti yang dibutuhkan dalam audit dapat diperoleh/dikumpulkan oleh Penyidik sejak awal, dengan harapan penyelesaian audit lebih cepat serta efektivitas penanganan kasus/perkara lebih efektif dan efisien.

Ditandai dengan pemukulan Tifa,  Kegiatan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemapuan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsiresmi dibuka oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE.

Dalam arahannya, Wakil Ketua KPK juga menyampaikan harapan yang sama agar terbangun sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi, melalui koordinasi yang intens antara penyidik dan JPU, sehingga penanganan perkara lebih cepat dan efisien. Juga perlu dikedepankan hati nurani dalam penanganan kasus korupsi sehingga dapat dicapai penegakan hukum yang berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kepolisian Daerah Papua yang diwakili oleh Wadirkrimsus, Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, serta Inspektur Provinsi Papua juga menyampaikan hal yang sama akan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi.