Penyelenggaraan SPIP yang Baik Lahir dari Pengelolaan Risiko yang Apik

MALUKU TENGGARA (9/5) – “Manajemen risiko merupakan serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi,” Terang Suparmono selaku Pengendali Teknis (Dalnis) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP Provinsi Maluku di acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Proses Manajemen Risiko pada Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (9/5).
Setiap aktivitas yang dilakukan organisasi, termasuk oleh organisasi instansi pemerintah daerah, tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi oleh organisasi jika tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan tujuan organisasi tidak tercapai. Pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPIP. Semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya, maka akan semakin baik pula penyelenggaraan SPIP-nya. Apabila penyelenggaraan SPIP baik, diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik.
Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Suparmono bersama dengan Tim BPKP mengikuti pembukaan acara Sosialisasi Proses Manajemen Risiko yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara. Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada hari Selasa, 9 Mei 2023. Setelah pembukaan dan sambutan oleh Bupati Maluku Tenggara, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang proses manajemen risiko oleh Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Suparmono.
Dalam paparannya, Suparmono menjelaskan bahwa pengelolaan risiko (manajemen risiko) pada pemerintah daerah dapat dipahami sebagai suatu kombinasi antara budaya, sistem, dan proses yang dilakukan oleh suatu pemerintah daerah untuk mengoordinasikan, mengidentifikasi, dan mengelola risiko. Lebih lanjut lagi, Suparmono menjelaskan bahwa ada delapan inisiatif membangun budaya risiko, antara lain komitmen pimpinan dan manajemen puncak, edukasi, praktik, komunikasi, pencatatan, insentif, integrasi, dan evaluasi. Kemudian diakhir paparannya Suparmono juga menyampaikan terkait kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko di lingkup pemerintah daerah, meliputi penetapan konteks pengelolaan risiko, penetapan struktur analisis risiko, penetapan kriteria penilaian risiko, dan penetapan struktur pengelolaan risiko.
Agar penerapan manajemen risiko dapat diimplementasikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, maka Tim Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melanjutkan dengan pendampingan dan bimbingan teknis (bimtek) pada beberapa OPD di Kabupaten Maluku Tenggara, yang bertempat di Aula Kantor Bappelitbangda Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan mulai tanggal 9 – 11 Mei 2023.
(Tim Bidang APD/YLA)