BPKP Sulut Kawal Akuntabilitas RITN RSUP Kandou

Manado (Kamis, 4 Februari 2021) – RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado telah melaksanakan  pembangunan Gedung Ruang Isolasi Tekanan Negatif (RITN) yang telah selesai pada bulan November tahun 2020. Guna memastikan bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan gedung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tertib administrasi, RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara berkoordinasi terkait kegiatan audit perhitungan kewajaran harga yang sedang dilaksanakan.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Setya Nugraha mengatakan bahwa BPKP fokus ke kewajaran harga bukan kebenaran harga. Ia menekankan bahwa ada beberapa aspek dalam menilai kewajaran harga seperti mempertimbangkan pembanding harga yang berlaku saat itu serta tingkat kesulitan mendapatkan produk tersebut. “Sehingga kita bisa memberikan sign bahwa proyek ini fair dari segi harga”, ujar Setya. Ia juga mengatakan bahwa BPKP sebagai auditor internal juga melaksanakan fungsi assurance. Dengan fungsi tersebut, tambah Kaper, BPKP memastikan proyek tersebut dikerjakan dengan profesional sesuai dengan kewajaran harga.

Senada dengan Kaper, Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Jimmy Panelewen mengatakan bahwa proses kegiatan ini sangat membantu dalam membangun akuntabilitas. Ia juga mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan secara matang agar pekerjaan bisa berjalan sesuai dengan aturan. “Pembangunan gedung ini sangat membantu kami, mengingat ketersedian ruang perawatan pasien COVID-19 yang terbatas”, ujar Jimmy. Terkait kelanjutan audit, RSUP Kandou akan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan agar proses audit berjalan dengan lancar dan baik.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado ini dihadiri juga oleh jajaran Direksi RSUP Kandou, Korwas Bidang IPP Bagus Putu Santika beserta Tim Bidang IPP Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara

 

(Kominfo BPKP Sulut/TH)