Pemkab. Luwu Konsultasi Dasar Pengenaan Objek Pembayaran BPHTB ke BPKP Sulsel

Makassar (25/5), Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Rizal Suhaili menerima kunjungan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu bersama Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan Kabag. Hukum pada Pemerintah Kabupaten Luwu serta pihak Notaris dan pihak PT. Masmindo Dwi Area di Ruang Rapat Latimojong Kantor Perwakilan BPKP Sulsel, Kamis 25 Mei 2023.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait dasar pengenaan objek pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap pembebasan lahan yang sedang dilaksanakan oleh PT. Masmindo Dwi Area.

Dalam konsultasi tersebut, Kepala Bapenda menyampaikan bahwa sesuai Perda Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2011 tentang BPHTB pada pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa untuk jual beli, nilai perolehan objek pajak yang digunakan adalah harga transaksi. Namun terdapat perbedaan persepsi antara Pemkab. Luwu dan pihak perusahaan PT. Masmindo terhadap objek BPHTB yang ditransaksikan.

Kepala Perwakilan pada kesempatan tersebut menyatakan akan memfasilitasi dengan memberikan masukan dan rekomendasi terhadap perbedaan pendapat antara Pemkab. Luwu dengan pihak PT. Masmindo Dwi Area. Namun Rizal berharap perbedaan tersebut agar diselesaikan dengan berpedoman pada regulasi yang ada serta mempertimbangkan risiko-risiko yang bisa saja timbul di masyarakat. (Kominfo Sulsel/ipL)