Library Cafe, Red Red Flag Titik Titik Kritis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Makassar, Rabu (28/9) Library Cafe Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghadirkan Sharing Session bersama Ketua Forum Ahli Kontrak Pengadaan  Indonesia Muhammad Alfian Amri dengan menghadirkan tema “Red Flag : Titik Kritis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Pengadaan barang/ jasa pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang pembiayaannya menggunakan APBN/ APBD. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi proses identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Inspektur Kabupaten Maros Muhammad Alfian Amri yang juga merupakan Ketua Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia sebagai narasumber dalam kegiatan sharing session kali ini memberikan penjelasan terkait tahapan pelaksanaan kontrak dalam kegiatan pengadaan barang/ jasa.

Alfian secara spesifik memberikan penjelasan terkait titik kritis pada kontrak konstruksi, beliau menuturkan titik kritis adalah suatu kondisi atau situasi tahapan tertentu yang perlu mendapatkan perhatian. Pada titik kritis inilah akan ada potensi terjadinya risiko baik secara administratif, teknis, biaya, dan project. Tahapan pelaksanaan kontrak dibagi menjadi lima fase yaitu masa persiapan penandatanganan kontrak, masa persiapan pelaksanaan kontrak, masa pelaksanaan kontrak, masa pemeliharaan, dan masa pengakhiran kontrak. “Setiap tahapan pelaksanaan kontrak inilah yang menjadi titik-titik kritis yang menjadi perhatian kita semuanya” jelas Alfian.

Kontrak konstruksi memiliki empat prinsip yaitu (1) Lingkup, dimana titik kritis ruang lingkup pekerjaan adalah pada surat perjanjian dan syarat-syarat khusus kontrak; (2) Biaya, dimana  titik kritis ketentuan biaya adalah pada surat perjanjian, syarat-syarat khusus kontrak, dan daftar kuantitas/keluaran dan harga; (3) Waktu, dimana titik kritis ketentuan waktu adalah pada surat perjanjian, syarat-syarat khusus kontrak, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan; (4) Mutu, dimana titik kritis ketentuan mutu adalah pada syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar-gambar. Alfian menjelaskan perubahan terhadap empat prinsip di atas akan mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya,“lingkup, biaya, mutu, waktu, ini yang harus dijaga. Inilah yang harus dikendalikan” tambahnya.

Kepada para peserta Alfian juga berbagi pengetahuan terkait bagaimana cara mengendalikan empat prinsip kontrak konstruksi serta bagimana menangani keterlambatan pekerjaan dan permasalahan terkait lainnya. Library Cafe “Red Flag : Titik Kritis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” diselenggarakan secara hibrid secara langsung dan daring melalui sambungan zoom video conference dan streaming pada Youtube Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. (Kominfo BPKP Sulsel/ Dew)