Penerapan dan Penilaian MRI pada Badan Layanan Umum Daerah.

 Makassar, Jumat (5/8) bertempat di Aula lantai 3 kantor perwakilan BPKP Sulsel diselenggarakan program pelatihan mandiri terkait Penerapan dan Penilaian MRI pada Badan Layanan Umum Daerah. Selaku narasumber adalah Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 Agus Rianto.

Dalam aktivitasnya organisasi atau lembaga tidak terlepas dari risiko. Risiko menurut COSO ERM 2004 adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Di BPKP Manajemen Risiko pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berpedoman pada Peraturan Deputi Akuntan Negara. Poin utamanya adalah bagaimana mengidentifikasi risiko yang ada. Risiko yang telah teridentifikasi perlu dibuat tindak pengendaliannya. Risiko ditemukan untuk kemudian dianalisis dan dikelompokan sesuai kriteria resiko tersebut serta penanganannya.

Agus menjelaskan pada penerapan Manajemen Risiko, stakeholdersorganisasi harus mampu menghasilkan dokumen risk registerdan rencana tindak pengendalian (RTP) untuk kemudian ditentukan siapa pemilik risiko (risk owner) organisasinya.  Risk owneradalah setiap orang yang memiliki tujuan karena setiap tujuan memiliki risiko. Untuk menentukannya organisasi memiliki hak untuk memilih. Pada BPKP misalnya yang menjadi risk owneradalah Kepala BPKP, Deputi, dan Kepala Perwakilan. Pada contoh lainnya di BPS, yang menjadi risk owneradalah Kepala BPS Pusat, Kepala BPS Provinsi, Kepala BPS Kab/Kota.

Pada bidang pengawasan akuntan negara misalnya, terdapat 2 risiko yang menjadi penugasan (pengawasan) yang utama, yaitu risiko strategis dan risiko operasional. Risiko strategis dapat diidentifikasi dengan melihat tujuan dan sasaran organisasi (seperti yang terdapat dalam Renja, RPJMD atau dokumen sejenis) sedangkan risiko operasional adalah risiko yang disebapkan karena tidak berfungsinya proses internal, human error, kegagalaln sistem, dan faktor atau kejadian dari luar organisasi. (Kominfo BPKP Sulsel/ Dew)