Peranan BPKP dalam Penguatan Desentralisasi Fiskal

Makassar Senin 10 Januari 2022, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah disahkan DPR pada akhir 2021 lalu. Undang-Undang ini mengatur ulang perekonomian daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan Harapan dapat membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.

Sosialisasi UU HKPD merupakan kerjasama antara Kementerian Keuangan Dengan  Deputi  Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selaku narasumber adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. Hadir secara daring Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono. Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti secara daring oleh para Deputi Kepala BPKP, Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat dan Kepala Perwakilan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD bertujuan untuk mewujudkan Desentralisasi Fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja. “Melalui penguatan ini diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia” ungkap Astera. Penguatan desentralisasi fiskal dapat didukung melalui penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Akuntabilitasnya dapat diperoleh melalui sistem informasi dan evaluasi keuangan pusat dan daerah yang terintegrasi, kegiatan pengawasan, monitoring, dan evaluasi serta SDM yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono  menyampaikan BPKP memiliki tugas untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan UU HKPD yaitu dengan pengawasan dana transfer dan dana desa, pengawasan atas APBD dan pelaksanaannya, pengawasan analisis harga, penyediaan Sistem Informasi melalui bagan standar, memberikan rekomendasi kebijakan, sinergi dan upaya bersama atas pengelolan keuangan daerah, serta sinergi sistem informasi. “Sesegera mungkin berkaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 terkait HKPD kita perlu membuat rencana aksi sebagaimana arahan yang telah diberikan Kepala BPKP” tambahnya. (Kominfo BPKP Sulsel/ Dew)