BPKP Dorong Kota Denpasar dalam Pengelolaan Dana Desa Dengan Workshop

Description: http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/bali/images/WorkshopDesaDps.gifDenpasar (13/10/2022) – Dengan adanya perubahan skema pengalokasian dan penyaluran Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 190/PMK.07/20211 tentang Pengelolaan Dana Desa, merupakan tindak lanjut dari Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Untuk mempercepat serapan anggaran Dana Desa pada awal tahun, yang berdampak pada percepatan pembangunan desa tertinggal dan sangat tertinggal, BPKP bersama Pemerintah Kota Denpasar mengadakan kegiatan Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Gedung Graha Sewaka Dharma, Denpasar, dengan tema Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat, dan Terpadu sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi COVID-19.

Kegiatan workshop ini dibuka oleh Walikota Denpasar yang diwakili oleh Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, dihadiri oleh 168 orang perangkat pemerintah Kota Denpasar, Camat, Kepala Desa, dan perangkat desa se-Kota Denpasar. Turut hadir Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Muhammad Masykur didampingi oleh Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Joko Sunaryanto.

Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, yang diwakili oleh I Ketut Sukadana, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, I Wayan Juwena, dan Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah I BPKP, Adrian Puspawijaya.

Walikota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan Agus Arya Wibawa, menyampaikan bahwa penyaluran dana desa di Kota Denpasar, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, difokuskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Lebih lanjut Walikota Denpasar berharap, penyaluran dana desa di Kota Denpasar benar-benar efektif dan berdampak signifikan bagi desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan potensi desa dan SDM di pedesaan, mengurangi kemiskinan serta mengatasi dampak pandemi Covid-19.

“Saya mengingatkan kepada Perbekel untuk betul-betul dalam pengelolaan dana desa, mematuhi asas pengelolaan keuangan yang partisipasif yaitu melibatkan unsur masyarakat dari perencanaan pelaksanaan dan pemantauan dengan transparan serta akuntabel dan pengelolaan keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggung jawaban,” ujarnya.

Dalam sesi pembahasan, kegiatan Workshop dilaksanakan dengan metode Diskusi Panel dengan moderator Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana. Diawali dengan pemaparan materi oleh para Narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta workshop. Dalam sesi Diskusi Panel ini, anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya memaparkan materi tentang Keuangan, Pembangunan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa; Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Sistem Informasi Keuangan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, I Ketut Sukadana memaparkan materi mengenai Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi; I Wayan Juwena, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali memaparkan tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Desa; dan Adrian Puspawijaya Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah I BPKP memaparkan materi mengenai Kolaborasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan, Pembangunan Dan Aset Desa Dalam Mengatasi Tingkat Kemiskinan, Serta Meningkatkan Kemandirian Desa.