BPKP Bali Gelar Workshop Pandangan Hukum Atas Wicara LPD bagi APIP

Description: http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/bali/images/workshop_LPD.gifDenpasar (25/8/22) – Menindaklanjuti kegiatan Workshop Tata Kelola Keuangan Desa Adat yang Akuntabel dan Transparan tanggal 28 Juli 2022, terkait permasalahan dan persamaan persepsi yang muncul pada lingkup LPD, Perwakilan BPKP Provinsi Bali kembali menggelar Workshop dengan tema Pandangan Hukum Atas Wicara LPD bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang diselenggarakan di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Bali.

Workshop dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Muhammad Masykur dan dihadiri oleh 279 orang peserta secara daring dan 30 orang secara luring dengan peserta dari pihak APIP, Aparat Penegak Hukum (APH), Penyidik Kepolisian, Penyidik/Penuntut Hukum Kejaksaan se-Provinsi Bali, dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali menjelaskan kontribusi LPD pada pembangunan di Bali sangat luar biasa, baik pada sisi ekonomi, sosial, dan budaya, sekitar 1493 Desa Adat yang ada di Bali memiliki sekitar 1437 LPD walaupun dalam kondisi pandemi covid-19, terdapat 51% LPD dengan aset yang tumbuh signifikan, tetap bertahan dengan total aset LPD mencapai 23 triliun rupiah dimana 20% laba LPD ini dialokasikan ke Desa Adat sebagai dana pembangunan, kemudian 5% untuk sosial dan 60% lainnya sebagai laba ditahan ataupun cadangan.

Lebih jauh Muhammad Masykur mengatakan bahwa dalam rangka pembenahan LPD supaya ke depan tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola LPD, BPKP Bali memberikan saran atau menawarkan solusi dalam tata kelola LPD yang baik, akuntabel, dan transparan. Pertama dari sisi tata kelola, risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk and Compliance atau disingkat dengan GRC). Tata kelola artinya sadar akan kemungkinan risiko hukum, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan ini harus ditingkatkan; Kedua memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang secara sistem ada pengendalian dan transpransi; dan ketiga meningkatkan kompetensi dari seluruh SDM LPD; serta tak kalah pentingnya adalah komitmen dari seluruh pengurus yang mengelola LPD kemudian meningkatkan pengawasan di lingkup provinsi/kabupaten/kota serta dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan lembaga-lembaga adat lainnya. “kami siap menjadi bagian dari solusi bagi LPD, sehingga ke depan tidak lagi bermasalah”, ujarnya.

Kegiatan Workshop dilaksanakan dalam Diskusi Panel yang dimoderatori oleh Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada, dengan narasumber Ida Bagus Wyasa Putra (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana) memaparkan materi tentang LPD Dalam Perspektif Hukum Negara; Gusti Ayu Putu Suinaci, (Kasubdit Tipikor/Dirreskrimsus Polda Bali) memaparkan materi tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan LPD di Bali; Otong Hendra Rahayu, (Koordinator Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali) memaparkan materi tentang Penyimpangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi; dan IG. Setya Rudi Wiyana (Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Bali) memaparkan materi tentang Kasus LPD Dalam Perspektif Auditor.

Workshop ditutup oleh Moderator dengan kesimpulan, yaitu: Pertama, penyalahgunaan keuangan LPD oleh oknum agar dilaksanakan secara hukum adat; Kedua, ketika ada pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana LPD kepada penegak hukum maka penegak hukum mengedepankan pencegahan, ketika tidak ada tindak lanjut pengembalian maka dilanjutkan penanganannya oleh aparat penegak hukum; Ketiga, setiap Desa Adat perlu membuat SOP dan pararem tentang LPD yang di dalamnya memuat sanksi dan pararem tersebut agar diamortisasi oleh Dinas PMA; Keempat, perlu segera merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD dan turunannya karena nomenklatur harus menyesuaikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang dulu disebut Desa Pekraman sekarang disebut Desa Adat; Kelima, ketika ada permintaan audit kepada APIP dan apabila audit itu telah dilakukan oleh pihak lain maka APIP tidak perlu lagi menindaklanjutinya karena hal yang sama. “kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah pembinaan dan pengawasan LPD wajib dilakukan sehingga tujuan pendirian LPD untuk menjamin perwujudan kesejahteraan masyarakat adat dapat berjalan dengan baik”, tutupnya.