BPKP Bali Evaluasi Tata Kelola Keuangan Desa di Kabupaten Badung

Description: http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/bali/images/EDD_badung.gifMangupura (5/4) – Dalam rangka memberikan informasi kepada Kepala Daerah atas tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa Tahun 2022, penilaian atas tren target dan realisasi keuangan desa, tren pemanfaatan keuangan desa, permasalahan akuntabilitas keuangan desa dan hambatan dalam pengelolaan keuangan desa, serta efektivitas keuangan desa dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat desa, Tim evaluasi APD Perwakilan BPKP Provinsi Bali turun ke lapangan melaksanakan evaluasi secara acak di beberapa desa di Kabupaten Badung dari tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan 18 Maret 2022.

Evaluasi dilaksanakan dengan penyebaran kuesioner, wawancara, dan pengolahan data keuangan seluruh desa di Kabupaten Badung periode 2019 sampai dengan Triwulan I Tahun 2022, dengan mengambil uji petik sepuluh desa, yaitu Sembung, Werdi Bhuwana, Kuwum, Angantaka, Mambal, Mekar Bhuwana, Carangsari, Getasan, Pecatu, dan Tibubeneng.

Dalam pelaksanaan evaluasi pengelolaan Dana Desa masih banyak ditemukan kendala, dan permasalahan tersebut dibutuhkan kebijakan dalam pelaksanaannya sehingga diperoleh kesesuaian antara waktu pelaksanaan, jumlah desa yang diuji petik, langkah kerja evaluasi, dan hasil evaluasi yang diharapkan.

Akibat berlangsungnya pandemi covid-19, sangat berdampak pada penurunan pendapatan pemerintah Kabupaten Badung dari sektor pariwisata, yang berdampak pula pada APBDes di Kabupaten Badung. Keterbatasan anggaran membuat beberapa kegiatan telah direncanakan di RPJMDes dan RKPDes desa-desa di pemerintahan Kabupaten Badung menjadi tertunda pelaksanaannya.

Dengan pelaksanaan evaluasi pengelolaan dana desa ini diharapkan dapat memberikan kontribusi atas kebutuhan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sehingga dapat mengembangkan potensinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.