BPKP KALSEL: BUPATI KOTABARU HARUS BANGUN KERJA SAMA INTERNAL DAN EKSTERNAL KENDALIKAN INFLASI
Kotabaru (25/1) – Bupati Kotabaru harus bangun kerja sama internal dan internal untuk mengendalikan inflasi di Kotabaru. Selain itu, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Kotabaru harus berkomunikasi lebih intensif dengan TPID Provinsi Kalimantan Selatan agar program pengendalian inflasi lebih inovatif.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPKP Kalimantan Selatan saat Rapat Koordinasi TPID Provinsi Kalimantan Selatan dengan TPID Kabupaten Kotabaru, di Kantor Pemerintah Kabupaten Kotabaru (24/1).
Rudy juga mengingatkan, Bupati Kotabaru harus berkonsentrasi memitigasi risiko dan mengurangi dampak inflasi. Sebab, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, kepala daerah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal di pemerintah daerahnyamasing-masing.
Mitigasi risiko tersebut adalah untuk memastikan ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektifdalam rangka pengendalian inflasi, sedangkan pengurangan dampak dilakukan dengan bantuan sosial, subsidi transportasi, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial lainnya.
Kotabaru Peringkat Pertama Inflasi Tertinggi
Pada tahun 2022, Kabupaten Kotabaru menempati peringkat pertama inflasi tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 8,65%.
“Tentunya kita sepakat, peringkat tersebut bukanlah sebuah prestasi yang dapat dibanggakan. Jauh melebihi batas toleransi inflasi nasional sebesar 5%,” kata Rudy, doktor dari Auckland University of Technology, Selandia Baru tersebut.
Beberapa komoditas pendorong tingginya inflasi di Kotabaru adalah emas perhiasan, tomat, nasi dengan lauk, dan bawang merah.
Sementara itu, pendorong inflasi tertinggi dengan andil 0,23% adalah beras, yang sama kejadiannya dengan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sayangnya, ungkap Rudy, di tengah harga beras yang tinggi, realisasi anggaran perlindungan sosial Pemerintah Kabupaten Kotabaru sampai dengan Desember tahun 2022 di bawah 50%.
Peningkatan Strategi Pengendalian Inflasi
Ia menyarankan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mau belajar dari kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Tabalong yang diakui pada tingkat nasional. Mereka menciptakan inovasi-inovasi pengendalian inflasi.
“Strategi pengendalian inflasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru cenderung normatif, tidak disesuaikan dengan kondisi kedaerahan, dan kurang inovatif,” tegas pemegang Certified Risk Governance Professional (CRGP) ini.
Inovasi-inovasi yang dapat dicontoh dari Pemerintah Kabupaten Tabalong adalah pembentukan Perumda Kanda Tani (Perusahaan Umum Daerah Meningkatkan Pendapatan Petani), Lentera Kerang Emas (Lawan Rentenir dengan Kredit Gerbang Emas), Gerakan Tabalong Siap Siaga (Stabilkan Harga Pangan, Inflasi Terjaga), dan Julak Wasi (Ojek Jual Sayur, Ikan, Sembako Keliling Kawal Inflasi).
Mereka juga mengadakan Tikar Jadi (Penerbitan Kartu Kendali Distribusi Gas Elpiji 3 kilogram Bersubsidi), Naik Omzet (Bantu Pelaku Usaha Mikro, Maju dan Sejahterakan Pelaku Ekonomi Tabalong), Modal Niat (Mobil Pengendali inflasi Tabalong), Tas Bekal Sisarah Go Offroad (Fasilitasi Distribusi Barang kebutuhan Pokok ke Desa Terpencil melalui Operasi Pasar Murah Go Offroad), dan Langsat Manis (Layanan Angkutan Masyarakat yang Nyaman dan Gratis).
Selain itu, Rudy mengingatkan, pentingnya penguatan TPID di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Kotabaru. Penguatan ini dilakukan dengan menetapkan peta jalan inflasi, menyusun rencana rinci dan terjadwalkegiatanTPID, meningkatkan kapasitas semua TPID dengan studi tiru, sertaberpartisipasi aktifmempercepat realisasi anggaran dan kinerjapada seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.
(Kominfo BPKP Kalsel)