DUKUNG PROGRAM BERSIH-BERSIH BUMN, BPKP AUDIT BANK BUMN DI MARABAHAN

Dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, lingkup keuangan negara antara lain meliputi kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah dan kekayaan lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan negara dalam bentuk perusahaan perseroan dan perusahaan umum.

Program bersih-bersih BUMN adalah salah satu upaya perbaikan sistem yang ada
di perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN. Salah satu bentuk dari program bersih-bersih ini adalah penindakan terhadap pelaku korupsi di lingkungan BUMN.

Pada bulan Juni 2022, Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap salah satu Bank BUMN Cabang Marabahan atas permintaan dari Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kalimantan Selatan.

Audit PKKN ini berfokus pada pemberian kredit oleh Bank BUMN kepada debitur yang digunakan untuk memenuhi kekurangan pendanaan aktiva tetap bagi debitur yang bersangkutan dan diduga terdapat penyimpangan.

Tim audit melakukan pengumpulan, pengujian, analisis, dan evaluasi bukti guna menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara. Permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait pemberian kredit di salah satu Bank BUMN Cabang Marabahan juga dilakukan untuk mendukung kesimpulan hasil audit.

(Kominfo BPKP Kalsel)