Rapat Pembahasan Proses Serah Terima Aset Bendungan Marangkayu

SAMARINDA (29/12/2022) – Bendungan Marangkayu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Bendungan Marangkayu yang semula inisiatif Pemerintah Daerah manjadi inisiatif Kementerian PUPR dan seluruh pembangunannya diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sehingga diperlukan adanya serah terima aset Bendungan Marangkayu dari Pemerintah Daerah ke Kementerian PUPR Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menjadi fasilitator dalam proses serah terima aset bendungan marangkayu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Kementerian PUPR melalui Rapat Pembahasan Proses Serah Terima Aset Bendungan Marangkayu yang dilaksanakan di Aula Maratua Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
 
Kegiatan FGD dihadiri antara lain oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Hasoloan Manalu, Korwas Bidang IPP Mohammad Syaifullah, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Harya Muldianto, Perwakilan Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur, dan Perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
 
Melalui kegiatan FGD ini diperoleh kesepakatan mengenai tata cara pelaksanaan proses serah terima aset Bendungan Marangkayu yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Rapat Pembahasan Proses Serah Terima Aset Bendungan Marangkayu ini berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
 
(Kominfo BPKP Kaltim)