Kepala BPKP Kaltim Menjadi Narasumber Pada Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah Se-Kalimantan Timur
Pada kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan menjadi Narasumber menyampaikan materi terkait UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam paparannya Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah disahkan DPR pada akhir 2021 lalu.
Undang-undang ini mengatur ulang perekonomian daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. tujuan UU HKPD adalah mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.