Ke Perwakilan BPKP Kaltim, DPRD Kabupaten Kutai Timur Konsultasi Terkait Kegiatan Tahun Jamak
Dalam kesempatan itu, Hasbullah Yusuf mewakili rombongan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, menjelaskan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja yakni meminta saran dan masukan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim terkait kegiatan mekanisme tahapan penganggaran tahun jamak tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Perwakilan menyambut baik kunjungan kerja tersebut, dan menjelaskan tugas pokok dan fungsi BPKP sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tugas BPKP yang utama adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pengawasan Keuangan/Daerah. BPKP Kaltim dalam konsultasi ini tidak memberikan Legal Opinion, saran dari BPKP agar mengikuti regulasi yang ada serta didasarkan kepada peraturan dan tidak mengikat kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD. Kedua belah pihak dapat menyepakati dan memutuskan berbeda sesuai kewenangan masing-masing dan didaasarkan kepada ketentuan dan kemampuan keuangan, risiko dan prioritas/kepentingan masyarakat agar terlayani.