Sinergitas Koordinasi Pengawasan BPKP dengan Inspektorat Kota Samarinda
Kedatangan Inspektur Kota Samarinda beserta Irban III, bertujuan untuk berkonsultasi tata kelola pembayaran Tunjangan Insentif Guru baik PNS maupun Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Inspektur menyampaikan arahan dari Walikota bahwa saat ini Pemerintah Kota Samarinda masih mencari data atau peraturan yang valid terkait Pemberian Insentif tersebut. Kepala Perwakilan yang didampingi Pengendali Teknis menyambut baik dan berdiskusi mengenai tata kelola pemberian insentif guru supaya memiliki landasan hukum sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.